Bikin Malu Aja, Dibekuk Masih Kenakan Seragam PNS

Bikin Malu Aja, Dibekuk Masih Kenakan Seragam PNS
Bikin Malu Aja, Dibekuk Masih Kenakan Seragam PNS

Zulfikar menerangkan kedua tersangka mendekam di sel tahanan Direktorat Narkoba Polda Lampung. Kedua tersangka diancam pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman minimal empat tahun dan paling lama 12 tahun," tandasnya. (why)

 


BANDARLAMPUNG - Dua oknum pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kota Bandarlampung Dinas Pariwisata tertangkap Subdit 3 Narkoba Polda Lampung karena


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News