Bikin Malu Aja, Dibekuk Masih Kenakan Seragam PNS
Jumat, 20 Februari 2015 – 00:15 WIB

Bikin Malu Aja, Dibekuk Masih Kenakan Seragam PNS
Zulfikar menerangkan kedua tersangka mendekam di sel tahanan Direktorat Narkoba Polda Lampung. Kedua tersangka diancam pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman minimal empat tahun dan paling lama 12 tahun," tandasnya. (why)
BANDARLAMPUNG - Dua oknum pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kota Bandarlampung Dinas Pariwisata tertangkap Subdit 3 Narkoba Polda Lampung karena
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- Beraksi Belasan Kali, Pelaku Pemalakan di Minimarket Palembang Ditangkap