Bikin Malu, Bupati dan Sekda Agam jadi Tersangka, Ini Kasusnya
"Belum ditahan, ini kan baru penetapan, nanti akan dilakukan pemeriksaan, dan lanjutan nanti kita tunggu perkembangan," katanya.
Sementara itu kuasa hukum Indra Catri dan Martias Wanto, Rianda Sepriasa, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum berkomunikasi dengan Indra Catri.
"Kemarin saya ketemu dengan Martias Wanto dan mengatakan dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami tentu harus bertemu dulu untuk mengambil langkah selanjutnya," kata dia.
Kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap anggota DPR-RI Mulyadi berdasarkan laporan Refli Irwandi (40), pada Kamis (4/5/2020) dengan nomor LP/191/V/2020/SPKT Sbr atas akun Facebook Mar Yanto yang diduga akun anynomous (Bodong).
"Surat penetapan tersangka sudah disampaikan kepada yang bersangkutan Senin (10/8) kemarin," ujarnya. (antara/jpnn)
Surat penetapan tersangka Bupati Agam Indra Catri dan Sekda Martias Wanto sudah diserahkan kepada yang bersangkutan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Penerapan One Way Padang - Bukittinggi Efektif Mengurai Macet Arus Mudik
- Akses Jalan dari Sumbar ke Bengkulu Sudah Dibuka, tetapi Terbatas
- Perampok Sadis Bersenjata Api Ditembak Mati
- Gelar Doa Bersama, AKBP Kurnia Setyawan Doakan Pemilu 2024 di Meranti Aman & Damai
- Terima Ancaman Pascadebat, Anies: Mudah-mudahan Tidak Kejadian
- Ini Langkah Polisi Selidiki 2 Laporan terhadap Roy Suryo