Bikin Malu Ojek Online, Driver Nekat Jambret HP
Minggu, 24 Desember 2017 – 11:35 WIB
Dia menambahkan, Eko dan Lutfi dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (oxa)
Lutfi dan Eko Jumadi nyaris menjadi bulan-bulanan massa setelah menjambret handphone milik Rhena di simpang tiga Depo Pertamina, Jalan Budi Utomo
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Liur Sedap
- Pontianak Masuk 10 Kota Terendah Inflasi se-Indonesia, Ani Sofian Merespons Begini
- Duplikasi Jembatan Kapuas I Pontianak Hampir 100 Persen, segera Diuji Coba
- Berpita Hitam di Tangan, Ribuan Anak Muda Kalbar Ingin Ganjar Selamatkan Demokrasi
- Kampanye Akbar PSI Mawar Melawan, Kaesang Ajak Warga Pontianak Coblos Muka Gibran
- Warga Sebut Akses Internet di Pontianak Lemot, Anies Janjikan Kecepatan 100 Mbps