Bikin Malu Ojek Online, Driver Nekat Jambret HP

Bikin Malu Ojek Online, Driver Nekat Jambret HP
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

Dia menambahkan, Eko dan Lutfi dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (oxa)


Lutfi dan Eko Jumadi nyaris menjadi bulan-bulanan massa setelah menjambret handphone milik Rhena di simpang tiga Depo Pertamina, Jalan Budi Utomo


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News