Bikin Malu Ojek Online, Driver Nekat Jambret HP
Minggu, 24 Desember 2017 – 11:35 WIB

Ilustrasi borgol. Foto: AFP
Dia menambahkan, Eko dan Lutfi dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (oxa)
Lutfi dan Eko Jumadi nyaris menjadi bulan-bulanan massa setelah menjambret handphone milik Rhena di simpang tiga Depo Pertamina, Jalan Budi Utomo
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Penyidik KPK Meluncur ke Kalimantan Barat, Sejumlah Tindakan Diambil
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital
- Digitalisasi Transaksi Dorong UMKM Pontianak Bersaing di Kancah Nasional
- Cerita Ketua RT soal Keluarga dr. Priguna di Pontianak
- Dukung Keberagaman Budaya, Dairy Champ Hadirkan Atraksi Naga 40 Meter di Cap Go Meh
- Imlek Fitri