Bikin Malu, Oknum Guru Ini Diberhentikan Sementara, Gaji Dipotong 50 Persen
Pihaknya menyatakan bila kedua ASN tersebut terbukti bersalah dan dijatuhi vonis penjara, maka akan ditindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi lainnya.
Pemkab Rejang Lebong juga telah memutuskan tidak memberikan pendampingan hukum untuk BH dan FN. Sebab, keduanya dianggap melakukan perbuatan berbahaya dan merusak masa depan generasi bangsa.
Sebelumnya, oknum guru berinisial BH (54) ditangkap petugas Polres Rejang Lebong pada Sabtu (3/4) setelah ketahuan menanam 400 batang ganja.
Sementara FN (30), warga Kelurahan Dusun Curup Kecamatan Curup Utara ditangkap petugas Intel Kodim 0409/Rejang Lebong pada 18 Maret 2021 sekitar pukul 09.30 WIB atas kepemilikan senjata api.
Oknum ASN yang sudah diserahkan ke POlres Rejang Lebong itu bahkan sempat menembakkan senpi rakitan miliknya sebanyak satu kali saat cekcok dengan istrinya. (antara/jpnn)
Sekda Rejang Lebong RA Denni telah memberhentikan sementara oknum guru berinisial BH yang bikin malu profesi guru dan ASN.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Tangkap 2 Tersangka, Polda Bengkulu Sita Banyak Sabu-Sabu
- Terima Remisi Idulfitri, Dua Napi Lapas Curup Bengkulu Langsung Bebas
- Ini Alasan Nelayan Mukomuko Biarkan Ikan Slengek Berserakan di Pantai
- Kabar Gembira dari Pak Yusran, tetapi NIP PPPK 2023 Belum Terbit
- Usulan Peneriman CPNS dan PPPK Rejang Lebong Disetujui Pemerintah Pusat, Sebegini Formasinya
- Terungkap Penyebab PPPK 2023 Belum Mendapat NIP, tetapi Jangan Khawatir