Bikin Malu Polri, 53 Personel Polda Sumut Dipecat Secara Tidak Hormat

jpnn.com, MEDAN - Polda Sumut melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada 53 personel yang terlibat berbagai penyimpangan dan pelanggaran.
"Selama 2020, anggota kami yang melakukan penyimpangan, melakukan tindak kejahatan sudah kami putuskan dengan pemberhentian dengan tidak hormat sebanyak 53 personel dalam semua pangkat dan jabatan," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin di Mako Brimob Sumut, Rabu.
Kapolda menyebutkan bahwa pelanggaran terbesar yang dilakukan puluhan personel tersebut yakni penyalahgunaan narkotika.
Ia menegaskan tidak pernah menolerir personel polisi yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
BACA JUGA: 4 Fakta Mahasiswi Diperkosa Sopir Travel, Nomor 3 Paling Bikin Geram
"Jadi, kalau saudara minta tolong menangis-nangis ke saya, tidak pernah saya ampuni, tidak pernah saya maafkan. Cukup satu kata, disposisi saya kepada kabid propam cuma satu, langsung PTDH," tegasnya.(antara/jpnn)
Polda Sumut melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada 53 personel yang terlibat berbagai penyimpangan dan pelanggaran.
Redaktur & Reporter : Budi
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara