Bikin Malu Polri, 53 Personel Polda Sumut Dipecat Secara Tidak Hormat
jpnn.com, MEDAN - Polda Sumut melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada 53 personel yang terlibat berbagai penyimpangan dan pelanggaran.
"Selama 2020, anggota kami yang melakukan penyimpangan, melakukan tindak kejahatan sudah kami putuskan dengan pemberhentian dengan tidak hormat sebanyak 53 personel dalam semua pangkat dan jabatan," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin di Mako Brimob Sumut, Rabu.
Kapolda menyebutkan bahwa pelanggaran terbesar yang dilakukan puluhan personel tersebut yakni penyalahgunaan narkotika.
Ia menegaskan tidak pernah menolerir personel polisi yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
BACA JUGA: 4 Fakta Mahasiswi Diperkosa Sopir Travel, Nomor 3 Paling Bikin Geram
"Jadi, kalau saudara minta tolong menangis-nangis ke saya, tidak pernah saya ampuni, tidak pernah saya maafkan. Cukup satu kata, disposisi saya kepada kabid propam cuma satu, langsung PTDH," tegasnya.(antara/jpnn)
Polda Sumut melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada 53 personel yang terlibat berbagai penyimpangan dan pelanggaran.
Redaktur & Reporter : Budi
- Program Siswa Qur'ani Sepolwan Polri Diapresiasi PUI
- Badan Bank Tanah & Polri Bersinergi untuk Laksanakan Tugas dan Fungsi
- 500 Warga Kubu Raya Mendaftar Sebagai Calon Anggota Polri
- Liquid Ganja Modus Baru Peredaran Narkoba, Sahroni Minta Polri Gandeng APVI
- AKBP Riza: Waspadai Oknum yang Menjanjikan Kelulusan Anggota Polri
- Pertamina Menjalin Kerja Sama dengan Polri untuk Publikasi dan Edukasi Masyarakat