Rumah Pria yang Menikahi Dua Wanita Sekaligus Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas, Oh Ternyata

Rumah Pria yang Menikahi Dua Wanita Sekaligus Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas, Oh Ternyata
Polsek Babat Toman dan Tim satgas Covid-19 saat bertemu pengantin yang viral, Selasa (29/12/2020). Foto: dok humas polsek babat toman

jpnn.com, SEKAYU - Pernikahan seorang pria bernama Suhuan dengan dua perempuan sekaligus yakni Anggun Andini dan Vopi Anggraini di Talang Piase Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Muba, Sumsel, berbuntut panjang.

Rumah mereka tiba-tiba didatangi Tim Satgas Covid-19. Prosesi pernikahan yang videonya sempat viral di media sosial itu dinyatakan melanggar protokol kesehatan. 

Kedatangan tim Satgas Covid-19 ke sana untuk memberikan tindakan tegas berupa sanksi denda. Pasalnya, pada prosesi pernikahan tersebut terdata sebanyak 31 undangan tidak memakai masker.

Tindakan tegas ini dilakukan sesuai dengan Perbup Nomor 67 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat yang Sehat, Disiplin, dan Produktif di Era Kebiasaan Baru Covid-19 di Kabupaten Muba.

“Tim Satgas COVID-19 Kecamatan Lawang Wetan telah mendatangi lokasi. Hasil penulusuran dan video yang terekam, ada 31 warga tidak menggunakan masker dan kami jatuhkan sanksi denda administratif Rp20 ribu per orang untuk kemudian disetorkan ke negara,” ungkap Ketua Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Lawang Wetan, Chandra SKM MSi.

Chandra menjelaskan, pada saat rangkaian kegiatan resepsi pernikahan pihaknya tidak menerima pemberitahuan dari keluarga mempelai, bahkan tidak meminta izin kepada Satgas.

“Makanya ditindak tegas meski saat ini Kecamatan Lawang Wetan masih zona hijau,” ungkapnya, Selasa (29/12/2020).

Kapolsek Babat Toman, AKP Ali Rojikin SH MH mengimbau agar warga Kecamatan Lawang Wetan tetap mematuhi prokes walaupun Lawang Wetan masih zona hijau.

Pernikahan seorang mempelai pria, Suhuan, dengan dua perempuan sekaligus yakni Anggun Andini dan Vopi Anggraini, dan sempat viral harus berurusan dengan Satgas Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News