Bikin Malu Polri, Provos di Tanjungpinang Terlibat Kasus Sabu-Sabu

jpnn.com, TANJUNGPINANG - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menangkap seorang anggota Provos Polresta Tanjungpinang atas dugaan terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kabid Humas Polda Kepulauan Riau (Kepri) Kombes Zahwani Pandra Arsyad membenarkan penangkapan anggota Polri tersebut.
"Benar, hasil konfirmasi dengan Dirnarkoba Polda Kepri Kombes Anggoro Wicaksono, saat ini penyidik sedang mendalami tentang keterlibatannya,” kata Pandra.
Dia mengatakan Polda Kepri akan memberikan penjelasan secara resmi pada Selasa (11/3) setelah semua data terkumpul.
"Kami sedang siapkan data resminya, besok (Selasa, 11/3) kami sampaikan detailnya," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, seorang anggota Provos Polresta Tanjungpinang berinisial SS ditangkap jajaran Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri.
Anggota provos tersebut ditangkap terkait dugaan peredaran narkoba jenis -sabusabu. SS ditangkap di sebuah kos-kosan di kawasan Sei Panas, Kota Batam, pada tanggal 5 Maret 2025.
Penangkapan tersebut terkait hasil pengembangan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kepri dari pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba oleh petugas Bea Cukai Batam di Pelabuhan Internasional Batam Centre, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 185 gram.
Seorang anggota Polri yang bertugas di bagian provos ditangkap Polda Kepri atas dugaan keterlibatan kasus sabu-sabu.
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025
- Kapolsek di Anambas Diduga Terima Setoran Kasus Pencurian, Propam Turun Tangan
- Fachri Albar Lagi-Lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Alasannya
- Fachri Albar Ditahan Terkait Dugaan Kasus Narkoba
- Polisi Sebut Fachri Albar Ditangkap Sendirian di Rumahnya