Bikin Perusahaan Kian Mudah, UKM Bakal Makin Bergairah
Selasa, 24 Mei 2016 – 02:23 WIB
Namun, PP itu juga mengatur PT yang tergolong UKM tidak dikenai aturan tentang modal minimal Rp 50 juta. Sebab, modal dasarnya ditentukan berdasarkan kesepakatan pendirinya.
“Bahwa mendirikan perusahaan harus ada modal, cukup di situ. Tidak perlu ada batasan yang memberatkan UKM,” katanya.(jpg/ara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Indeks Bisnis UMKM BRI Triwulan I 2024: Ekspansi Masih Melambat, tetapi Tetap Prospektif
- HINT Ciptakan Parfum Aroma Futuristik lewat Teknologi AI
- RUPST Tahun Buku 2023: Telkom Bagikan Dividen Rp17,68 Triliun
- Jepang Tertarik Belajar dari Indonesia Soal Pengembangan Start-Up E-Commerce
- Pembekalan Teknologi Digital untuk Nasabah PNM Terus Digeber
- Salip Mobile Banking Lain, BRImo dan Sabrina dari BRI Sabet Penghargaan