Billy Takut Dihukum Maksimum

Billy Takut Dihukum Maksimum
Billy Takut Dihukum Maksimum
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor meminta Direktur First Media Billy Sindoro untuk tidak berbelit-belit menjawab cecaran majelis, yang menyidangkan kasus dugaan suap Rp500 juta kepada anggota KPPU M Iqbal. Diantara yang diminta tidak berbelit-belit itu soal siapa berbuat apa tentang proses permohonan hak siar Liga Inggris, hingga terjadinya penangkapan oleh tim KPK di Hotel Aryaduta, 16 September 2008.

jpnn.com -

”Saya takut kena ancaman maksimum. Karena saat diperiksa KPK saya diminta untuk kooperatif. Padahal waktu itu saya capek sekali. Saya minta didampingi pengacara tapi tidak dibolehkan hingga beberapa kali,” beber Billy. Hanya saja, ketika JPU KPK menanyakan apakah terdakwa menyesal atau tidak. ”Saya tidak menyesal,” kata Billy.

Saat di gedung KPK, Billy tak mau menandatangani berita acara tertangkap tangan. “Karena dibilang tidak kooperatif, saya juga takut. Tapi saya diminta tandatangani berita penolakan tertangkap tangan. Tapi semua berita dikatakan saya tertangkap tangan. Padahal yang saya tandatangani adalah penolakan dikatakan tertangkap tangan,” beber Billy ditanya penasihat hukum.

Tas hitam berisi Rp500 juta kendati diakui miliknya, tapi Billy menolak dikatakan bahwa uang Rp500 juta itu sengaja untuk diberikan kepada M Iqbal. ”Memang saya ada SMS kepada Pak Iqbal izinkan saya ucapkan terima kasih dan balas budi. Menurut saya balas budi itu budaya orang timur, karena Pak Iqbal itu orang baik budi. Itu saja, tidak ada pembicaraan soal uang atau janji,” kilahnya. Lalu, ditanya terakhir oleh majelis hakim, apakah terdakwa menyesal. "Saya menyesal sekali, Yang Mulia," ujarnya mengakhiri.(gus/jpnn)



JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor meminta Direktur First Media Billy Sindoro untuk tidak berbelit-belit menjawab cecaran majelis, yang menyidangkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News