BIN Tegaskan tak Pernah Beri Informasi kepada Kamaruddin Simanjuntak

BIN Tegaskan tak Pernah Beri Informasi kepada Kamaruddin Simanjuntak
Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (25/10/2022). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

jpnn.com - JAKARTA - Badan Intelijen Negara atau BIN menyatakan tidak pernah memberikan informasi kepada pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Juru Bicara BIN Wawan H. Purwanto menyatakan bahwa BIN hanya melaporkan informasi intelijen kepada single client, yaitu presiden Republik Indonesia.

Oleh karena itu, kata dia, tidak benar jika Kamaruddin Simanjuntak mengaku dapat informasi intelijen dari BIN.

"Tidak benar adanya berita yang menyatakan bahwa BIN memberikan info kepada Kamaruddin sebagaimana dilansir di persidangan oleh pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak," kata Wawan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (5/11).

BIN, yang dikepalai oleh Jenderal (Purn) Budi Gunawan, merupakan lembaga intelijen negara, bukan untuk kepentingan lain.

Oleh karena itu, Wawan menyatakan BIN sama sekali tidak ikut campur dalam kasus pembunuhan berencana yang melibatkan mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo sebagai tersangka.

"BIN tidak intervensi dalam masalah yudikatif,” tegasnya.

Wawan menyatakan apa yang terjadi di persidangan adalah mutlak wilayah yudikatif.

BIN menegaskan tidak pernah memberikan informasi kepada Kamaruddin Simanjuntak terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News