BIN Tegaskan tak Pernah Beri Informasi kepada Kamaruddin Simanjuntak

BIN Tegaskan tak Pernah Beri Informasi kepada Kamaruddin Simanjuntak
Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (25/10/2022). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

“Itu menjadi kewenangan hakim untuk memutus, jaksa untuk menuntut, dan pengacara untuk membela kliennya. BIN sama sekali tidak ikut campur," paparnya.

Wawan mengatakan belum mengetahui apakah BIN akan mengambil upaya hukum atas keterangan tidak benar yang disampaikan Kamaruddin Simanjuntak saat menjadi saksi di persidangan.

"Kita lihat saja nanti. Tidak benar berita tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak sempat mengaku memperoleh informasi dari BIN, Polri, maupun TNI saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BIN menegaskan tidak pernah memberikan informasi kepada Kamaruddin Simanjuntak terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh Ferdy Sambo dan kawan-kawan.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News