Bintang Mahaputera Artidjo Alkostar Diharapkan Menginspirasi Penegak Hukum

Bintang Mahaputera Artidjo Alkostar Diharapkan Menginspirasi Penegak Hukum
Artidjo Alkostar menjadi anggota Dewas KPK. Foto: dok.ANTARA /Widodo S Jusu

jpnn.com, JAKARTA - Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (IKA UII) mengapresiasi penganugerahan Bintang Mahaputera Adipradana dari Pemerintah Indonesia kepada almarhum Artidjo Alkostar.

“Anugerah Bintang Mahaputera tersebut memang sudah selayaknya diberikan pada tokoh penegak hukum dan pembela keadilan, yang selama hidupnya telah mengabdikan diri untuk tegaknya hukum di Indonesia,” kata Sekretaris Jenderal IKA UII, Ari Yusuf Amir kepada wartawan, Kamis (12/8).

Saat masih menjadi pengacara, ungkap Ari, Artidjo gigih membela hak-hak orang marginal di era Orde Baru. Hampir pada setiap terjadi kasus ketidakadilan struktural, Artidjo akan tampil membela hak-hak orang yang lemah, berhadapan dengan kekuasaan yang menindas.

Begitu pula saat Artijdo menjadi Hakim Agung, ia menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Almarhum sangat tegas dan keras menghukum para koruptor. Sehingga di era Artidjo menjadi Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA), tak ada koruptor yang berani melakukan kasasi atas putusan hakim.

“Karena mereka khawatir di tangan Artidjo hukumnya bukan dikurangi, tapi malah diperberat,” ujar Ari.

Tidak itu saja, usai pensiun dari hakim agung, ia masih mengabdikan dirinya untuk bangsa dan negara, dengan menjadi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sikapnya yang tegas tanpa mau kompromi dalam melihat kasus hukum terutama kasus korupsi, berhasil mengangkat marwah lembaga penegak hukum itu, sehingga rakyat melihat masih ada harapan hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya.

Nilai-nilai yang diyakini dan dijalankan oleh Artidjo, menurut Ari tidak terlepas dari nilai-nilai yang ditanamkan di UII yang merupakan kampus almamaternya, sekaligus tempatnya mengajar.

IKA UII mengapresiasi penganugerahan Bintang Mahaputera Adipradana kepada almarhum Artidjo Alkostar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News