Birokrat Mestinya Bersumpah Melayani Rakyat
Selasa, 21 Mei 2013 – 20:27 WIB
Lebih lanjut, dia membacakan Pasal 26 UU Nomor 8 tahun 1974 yang mengatur sumpah atau janji PNS.
Baca Juga:
Demi Allah, saya bersumpah/berjanji : Bahwa saya, untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah.
Bahwa saya, akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab.
Bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan martabat Pegawai Negeri, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan.
JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia (UI), Andrinof Chaniago mengatakan sumpah jabatan yang selama ini diucapkan oleh aparatur
BERITA TERKAIT
- Kepala BSKDN Minta Pemprov Malut Terapkan Strategi Baru Tingkatkan Inovasi
- Percepat Penanganan Bencana Sumbar, BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca
- Komisi II DPR Bahas 2 Rancangan PKPU
- Penampakan Sandra Dewi Seusai Diperiksa Kejagung Dalam Kasus Korupsi Timah
- Ungkap Kasus Kelas Kakap, Kejaksaan Agung Raih Public Trust Tinggi
- Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Pakai TMT 2018, Masalah Tuntas