Birokrat Mestinya Bersumpah Melayani Rakyat

Birokrat Mestinya Bersumpah Melayani Rakyat
Birokrat Mestinya Bersumpah Melayani Rakyat
Lebih lanjut, dia membacakan Pasal 26 UU Nomor 8 tahun 1974 yang mengatur sumpah atau janji PNS.

Demi Allah, saya bersumpah/berjanji : Bahwa saya, untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah.

Bahwa saya, akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab.

Bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan martabat Pegawai Negeri, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan.

JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia (UI), Andrinof Chaniago mengatakan sumpah jabatan yang selama ini diucapkan oleh aparatur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News