Bisakah Perusahaan Leasing Tarik Kendaraan Debitur Macet?

Bisakah Perusahaan Leasing Tarik Kendaraan Debitur Macet?
Diskusi bertajuk 'Pasca-Putusan MK Tentang Fidusia: Leasing Masih Bisa Tarik Kendaraan Debitur Macet', di Jakarta, Senin (10/2). Foto dok Infobank

Jika terjadi wanprestasi, maka kreditur akan mengeksekusi sebagai pemegang fidusia.

Permasalahan muncul ketika debitur tidak membayar angsuran dan macet. Dan, dalam praktiknya terkadang melibatkan pihak ketiga untuk menarik kendaraan hingga terjadi ekses.

Namun, terkadang debitur macet ini sulit dihubungi dan tidak kooperatif dan mempertahankan kendaraannya, padahal dia telah lalai membayar kewajibannya. Ada juga, debitur macet justru minta perlindungan LSM agar tidak dikejar pihak ketiga.

Karena itu, dukungan kepada industri multifinance diperlukan agar iklim usaha penuh kepastian dan market friendly bagi tumbuh kembangnya industri multifinance – yang akan berdampak positif bagi perekonomian.

“Ingat, industri multifinance tidak berdiri sendiri. Ada perbankan, ada indutri otomotif serta subsektor indutri pendukung yang tak hanya urusan Rp443 triliun yang jadi portofolio sektor otomotif ini,” ujar Eko.

Eko berharap industri keuangan, termasuk multifinance, jangan berjuang sendiri. OJK sebagai regulator harus memberi dukungan bagi berkembangnya multifinance ini.

“Setidaknya, jangan selalu menyalahkan multifinance jika terjadi sengketa antara debitur macet dan leasing,” tegas Eko.(chi/jpnn)

Terkadang debitur macet ini sulit dihubungi dan tidak kooperatif dan mempertahankan kendaraannya, padahal dia telah lalai membayar kewajibannya. Ada juga, debitur macet justru minta perlindungan LSM agar tidak dikejar pihak ketiga.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News