Bivitri Terganggu Kaum Intelektual Diam Melihat Kesalahan Penyelenggaraan Negara

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti merasa terganggu ketika para intelektual hukum memilih diam dan enggan bersuara untuk menyelamatkan demokrasi dari cengkeraman oligarki dan dinasti politik.
Bivitri Susanti mengatakan itu saat menjadi pembicara diskusi di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (14/11) bertema Menyelamatkan Demokrasi dari Cengkeraman Oligarki dan Dinasti Politik.
"Saya terganggu banyak orang pintar khususnya orang hukum, tetapi masih bisa diam saja melihat ada yang salah luar biasa dalam penyelenggaraan negara belakangan ini," kata dia, Selasa.
Bivitri mengatakan para intelektual seharusnya tidak perlu khawatir dicap mendukung bakal capres-cawapres tertentu ketika bersuara demi mewujudkan demokrasi yang sehat.
"Logika moral dulu. Nanti, siapa pun yang dipilih, terserah. Mau memilih atau tidak juga hak, tetapi dari pagi-pagi ini punya kekhawatiran bersikap karena tidak mau dicap salah satu pendukng calon, ini demokasi kita bahaya," kata Bivitri.
Adapun, tokoh yang hadir dalam diskusi ialah para pakar hukum tata negara seperti Bivitri Susanti, Zainal Arifin Mochtar atau Uceng, dan Refly Harun.
Diskusi yang sama juga dihadiri peneliti LIPI Ikrar Nusa Bakti, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid, hingga budayawan Romo Magnis Suseno.
Dia meminta semua pihak untuk berani menggunakan kompas moral dengan mengatakan penyelenggaraan negara yang keliru dijawab salah.
Bivitri Susanti merasa terganggu melihat fakta yang berkaitan dengan para intelektual. Apa itu?
- Dewan Pakar BPIP Djumala: KAA, Legacy Indonesia dalam Norma Politik Internasional
- RUMI Nilai Pertemuan Prabowo & Megawati Simbol Persatuan bagi Indonesia
- Pengamat: Ada Operasi Politik Menghancurkan Orang-Orang Kepercayaan Presiden Prabowo
- AHY Dinilai Tepat Menunjuk Rezka Oktoberia Jadi Wasekjen Demokrat
- TB Hasanuddin Tegaskan Kebebasan Pers Harus Dilindungi, Intimidasi Tak Bisa Ditolerasi
- Soal Kasus Hasto Kristiyanto, Pakar Nilai Langkah KPK Bermuatan Politis