BKKBN Butuh Pemimpin Tangguh yang Taat Aturan
Menurut Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Humas BKKBN, Setia Edi, Menteri kesehatan tidak mempunyai kewenangan dalam mengatur personalia kepegawaian lembaga BKKBN karena kewenangan melakukan lelang jabatan adalah wewenang pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam hal ini adalah kepala BKKBN sesuai dengan Peraturan Presiden (PP) nomor 9 tahun 2003 pasal 1 ayat 3. Jika open bidding dilakukan untuk menentukan kepala BKKBN, maka yang berhak menentukan adalah presiden sesuai UU 52/2009.
“Kalau Menurut UU ASN pasal 1 poin 14, bahwa pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan dan memberhentikan pegawai ASN. Jadi Open Bidding itu adalah kewenangan PPK (Ka BKKBN), bukan Kemenkes," tegas Setia Edi. (awa/jpnn)
JAKARTA - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) merupakan lembaga strategis yang memiliki peran besar mengatur laju pertumbuhan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Komitmen Atas Keterbukaan Informasi, Pertamina Raih 7 Penghargaan SPS Awards 2024
- TNI AL dan Basarnas Bersinergi Menggelar Pembekalan Latihan SAR di Laut
- PPPK Orang-orang Terpilih, tetapi Kontrak Kerja Dievaluasi Berkala
- Lestari Moerdijat: Peringatan Hari Buruh jadi Momentum Komitmen Tuntaskan RUU PPRT
- 5 Berita Terpopuler: Solusi untuk Honorer yang Tak Masuk Database BKN, Ada Rekrutmen Khusus PPPK? Semoga
- Regenerasi Petani, Kementan Gelar Bootcamp di Bogor