BKN Blak-blakan soal Penyebab NIP PPPK Belum Terbit, Guru Honorer Jangan Kaget

BKN Blak-blakan soal Penyebab NIP PPPK Belum Terbit, Guru Honorer Jangan Kaget
Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama menjelaskan menegani mekanisme penerbitan NIP PPPK guru. Ilustrasi Foto: Humas BKN

jpnn.com, JAKARTA - Para guru honorer yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahap 1 makin galau.

Pasalnya, hingga memasuki pekan ketiga Maret 2022, jumlah NIP PPPK guru yang sudah ditetapkan tidak berubah signifikan sejak Januari.

Para guru honorer heran apa sebenarnya yang terjadi dengan proses penetapan NIP PPPK ini, padahal syarat berupa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sudah ditiadakan.

Mengenai masalah tersebut, Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengimbau agar guru honorer tenang karena proses penetapan NIP PPPK guru tahap 1 dan 2 tengah berjalan.

Cepat atau tidaknya terbitnya NIP PPPK tergantung dari usulan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.

"Begitu PPK instansi pusat maupun daerah mengajukan usulan penetapan NIP PPPK, BKN langsung menggarapnya," kata Satya kepada JPNN.com, Senin (21/3).

Soal pertimbangan teknis (Pertek) yang ramai dibahas guru honorer di Jawa Barat sebagai penyebab lambatnya NIP PPPK terbit, Satya menegaskan tidak seperti itu. Sebab, Pertek terbit setelah diusulkan PPK.

Meskipun begitu, Satya mengatakan akan mengecek apakah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) provinsi dan kota/kabupaten di Jawa Barat sudah mengajukan penerbitan NIP guru ke BKN atau belum. 

Berita P3K terbaru: BKN membeberkan semua penyebab NIP PPPK guru belum juga terbit, seluruh guru honorer harus tahu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News