BKN Blak-blakan soal Penyebab NIP PPPK Belum Terbit, Guru Honorer Jangan Kaget

BKN Blak-blakan soal Penyebab NIP PPPK Belum Terbit, Guru Honorer Jangan Kaget
Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama menjelaskan menegani mekanisme penerbitan NIP PPPK guru. Ilustrasi Foto: Humas BKN

"Prinsipnya Pertek bukan masalah ya. Itu syarat penerbitan NIP dan pengangkatan PPPK," ucapnya.

Dia melanjutkan, saat ini di jajaran BKN memegang prinsip first come first served untuk penerbitan NIP CPNS dan NIP PPPK. Usulan yang masuk dan lengkap, langsung diproses.

Prosesnya, kata Satya, tidak lama dengan syarat dokumen-dokumen dalam bentuk digital sudah lengkap.

Instansi harus menerbitkan SK selambat-lambatnya 30 hari setelah terbit Pertek.

Satya pun mengimbau agar seluruh guru honorer maupun CPNS tidak risau bila NIP belum terbit.

Kalau memang sudah lulus seleksi dan diumumkan resmi oleh instansi serta diusulkan oleh instansi maka NIP CPNS dan NIP PPPK akan terbit berdasarkan Pertek. 

"Selanjutnya selambat-lambatnya setelah 30 hari pascaterbitnya Pertek, instansi harus menerbitkan SK," ucapnya.

Dia menangis, kalau sudah sampai tahap in, pasti diangkat resmi menjadi ASN. (esy/jpnn)

Berita P3K terbaru: BKN membeberkan semua penyebab NIP PPPK guru belum juga terbit, seluruh guru honorer harus tahu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News