BKN: Honorer K2 Medan Harus Dibikin Resah
Kamis, 03 Juli 2014 – 08:40 WIB

BKN: Honorer K2 Medan Harus Dibikin Resah
Dikatakan, Kepala BKD boleh meneken SPTJM jika tiga pejabat di atasnya berhalangan. "SPTJM yang diteken kepala BKD itu tidak diakui, kecuali jika walikota, wakil walikota, dan sekdanya berhalangan," ujar Tumpak.
Baca Juga:
Ditambahkan, sikap tegas BKN ini sudah mendapat dukungan dari Komisi II DPR. Bahwa SPTJM harus diteken kepala daerah, bertujuan agar ada jaminan nama-nama honorer K2 yang diusulkan pemberkasan NIP-nya, merupakan honorer K2 asli, bukan bodong. Jika ternyata ada yang bodong, kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) terancam pidana. (sam/jpnn)
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus menunjukkan sikap kerasnya terhadap masalah pengajuan pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi 471
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kronologi Mobil Nissan Tabrakan Beruntun di Bandung, Pelajar Tewas setelah Terseret 80 Meter
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Perahu Terbalik Diterjang Ombak Besar, Satu Nelayan Pesisir Barat Hilang
- Bus ALS Kecelakaan, 12 Penumpang Meninggal Dunia
- Bawa Dokumen Penting, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Temui AHY
- Launching Penanaman Jagung Pipil, AKBP Fahrian: Kami Ingin Berhasil Sampai Panen