BKN: Honorer K2 Medan Harus Dibikin Resah
Kamis, 03 Juli 2014 – 08:40 WIB
Dikatakan, Kepala BKD boleh meneken SPTJM jika tiga pejabat di atasnya berhalangan. "SPTJM yang diteken kepala BKD itu tidak diakui, kecuali jika walikota, wakil walikota, dan sekdanya berhalangan," ujar Tumpak.
Baca Juga:
Ditambahkan, sikap tegas BKN ini sudah mendapat dukungan dari Komisi II DPR. Bahwa SPTJM harus diteken kepala daerah, bertujuan agar ada jaminan nama-nama honorer K2 yang diusulkan pemberkasan NIP-nya, merupakan honorer K2 asli, bukan bodong. Jika ternyata ada yang bodong, kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) terancam pidana. (sam/jpnn)
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus menunjukkan sikap kerasnya terhadap masalah pengajuan pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi 471
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Remaja Palembang Tenggelam Saat Berenang di Sungai Musi
- Ini Jadwal Keberangkatan Perdana Jemaah Haji dari Bandara SMB II Palembang
- Depresi Gegara Cekcok dengan Suami, Perempuan di Palembang Gantung Diri
- Rahmad Tewas Diterkam Harimau saat Bekerja di Pelangiran, Tangannya Putus
- Longsor di Tapanuli Utara, Seorang Balita Tewas Tertimbun Tanah
- Kebakaran Melanda Pabrik Limbah Plastik di Bandung