BKN Ingatkan Batas Waktu Pengisian DRH untuk Calon PPPK Guru, Jangan sampai Terlambat

BKN Ingatkan Batas Waktu Pengisian DRH untuk Calon PPPK Guru, Jangan sampai Terlambat
Tangkapan layar menu DRH di akun SSCASN

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan para calon PPPK guru tentang batas waktu pengisian daftar riwayat hidup (DRH).

Sesuai jadwal yang sudah diserahkan BKN ke masing-masing instansi, pengisian DRH dimulai sejak 24 Desember.

"Batas waktu pengisian DRH sampai 10 Januari 2022," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen kepada JPNN.com, Selasa (28/12).

Sejauh ini belum ada perubahan jadwal dan masih sesuai dengan surat Deputi Mutasi BKN tertanggal 20 Desember 2021.

Suharmen menyampaikan BKN sudah jauh-jauh hari menginformasikan masalah pembekasan NIP PPPK guru.

Ketika pengumuman PPPK guru maupun non-guru dilaksanakan pada 29-30 Oktober, beberapa hari kemudian (2/11), BKN menerbitkan surat terkait persyaratan pemberkasan NIP PPPK 2021.

"BKN sudah bersurat ke seluruh instansi, artinya proses sudah bisa dimulai," ujarnya.

Persoalan instansi belum mengumumkan, tambah Deputi Suharmen, persyaratan penetapan NIP PPPK sudah bisa mulai diurus.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengingatkan calon PPPK guru untuk tidak terlambat dalam pengisian DRH

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News