BKN Ingatkan Penjabat Kepala Daerah soal Pengangkatan & Pemberhentian Pegawai, Jangan Sembarangan!
Selasa, 11 Oktober 2022 – 20:54 WIB

BKN mengingatkan penjabat kepala daerah soal pengangkatan dan pemberhentian pegawai, ikuti aturan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Menurutnya, setiap unit kerja wajib mengambil peran aktif dalam menjalankan mandat dan perintah yang tertuang dalam Perpres ini.
Senada itu, Deputi Bidang Wasdal mengatakan dibutuhkan kolaborasi di lingkungan internal BKN dalam menjalankan Perpres ini.
Selain itu, kolaborasi dengan pihak eksternal selaku stakeholder BKN seperti KemenPAN-RB, LAN, dan KASN juga harus ditingkatkan.
"Perpres ini mempertegas peran BKN dalam menyelelenggarakan pengawasan dan pengendalian NSPK Manajemen ASN," pungkas Otok Kuswandaru. (esy/jpnn)
BKN mengingatkan penjabat kepala daerah soal pengangkatan dan pemberhentian pegawai, ikuti aturan
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Datanya, Tetap Semangat ya
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan