BKN Instruksikan PNS Dipidana Langsung Dipecat
Kamis, 29 November 2012 – 18:00 WIB

BKN Instruksikan PNS Dipidana Langsung Dipecat
JAKARTA--Badan Kepegawaian Negara (BKN) menginstruksikan kepada seluruh instansi agar menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dijatuhi hukuman pidana. Keluarnya surat tersebut, lanjutnya, untuk menyikapi banyaknya pelanggaran terhadap norma, standar, dan prosedur bidang kepegawaian yang terjadi, baik di instansi pusat maupun daerah.
Di dalam Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.326-2/99 Tanggal 20 November 2012 tentang PNS yang Dijatuhi Hukuman Pidana, ditegaskan eks napi harus diberhentikan dengan tidak hormat.
Baca Juga:
"Di surat tersebut, sudah dijelaskan regulasi tentang pemberhentian tidak hormat terhadap PNS yang dijatuhi hukuman pidana karena jabatan," kata Kepala BKN Eko Sutrisno dalam keterangan persnya, Kamis (29/11).
Baca Juga:
JAKARTA--Badan Kepegawaian Negara (BKN) menginstruksikan kepada seluruh instansi agar menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat terhadap
BERITA TERKAIT
- Srikandi Ganjar Kalbar Menggelar Pelatihan Hias Cupcake di Pontianak
- PSI Minta Pemprov DKI Jakarta Tetap Sigap Layani Warga Saat Ramadan
- Maksimalkan Pengendalian Inflasi, Tim Kemendagri Turun ke Daerah Setiap Minggu
- Resahkan Masyarakat, Aksi Balap Liar di Lombok Tengah Dibubarkan Polisi
- Prakiraan Cuaca Hari Ini Sabtu, Warga di Jabodetabek Harap Waspada
- Sepasang Bule Polandia Cekcok dengan Pecalang saat Nyepi, Begini Akibatnya