BKN Instruksikan PNS Dipidana Langsung Dipecat
Kamis, 29 November 2012 – 18:00 WIB

BKN Instruksikan PNS Dipidana Langsung Dipecat
JAKARTA--Badan Kepegawaian Negara (BKN) menginstruksikan kepada seluruh instansi agar menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dijatuhi hukuman pidana. Keluarnya surat tersebut, lanjutnya, untuk menyikapi banyaknya pelanggaran terhadap norma, standar, dan prosedur bidang kepegawaian yang terjadi, baik di instansi pusat maupun daerah.
Di dalam Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.326-2/99 Tanggal 20 November 2012 tentang PNS yang Dijatuhi Hukuman Pidana, ditegaskan eks napi harus diberhentikan dengan tidak hormat.
"Di surat tersebut, sudah dijelaskan regulasi tentang pemberhentian tidak hormat terhadap PNS yang dijatuhi hukuman pidana karena jabatan," kata Kepala BKN Eko Sutrisno dalam keterangan persnya, Kamis (29/11).
Baca Juga:
JAKARTA--Badan Kepegawaian Negara (BKN) menginstruksikan kepada seluruh instansi agar menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat terhadap
BERITA TERKAIT
- Dwiyanto: Setiap Muscab Harus Menggunakan Data dari DPN Peradi
- Ombusman Merasa Bisa Jemput Paksa Firli Bahuri dengan Bantuan Polri
- Semen Tonasa Berkomitmen Melindungi Warisan Budaya Dunia di Bulu Sipong
- Lakukan Pungli, Kades dan Anak Buahnya Kini Mendekam di Balik Jeruji, Tuh Tampangnya
- Santri di Pangandaran Ikut Turnamen Sepak Bola U-20 yang Digelar Ganjar Muda Padjajaran
- Selamat, Sekretariat Jenderal MPR RI Borong 4 Penghargaan BKN Award 2023