BKN Minta ASN Berhati-hati di Tahun Politik

BKN Minta ASN Berhati-hati di Tahun Politik
Ilustrasi ASN (ANTARA/Ali Khumaini/dok)

Sebab, sanksi ringan didapat kepada afiliasi bakal calon.

Akan tetapi, kalau sudah menjadi calon legislatif maupun presiden, sanksi yang dijatuhkan mulai dari sedang hingga berat.

Adapun sanksi yang diberikan berupa penundaan kenaikan pangkat, penurunan jabatan hingga pemberhentian jika ASN terbukti melanggar.

"Sanksi kedisiplinan itu diberikan sesuai tingkatan pelanggaran," ujarnya.

Karena itu, para ASN harus bersikap netral dengan tidak memberikan dukungan dan melakukan yang dilarang terhadap seseorang, kelompok maupun golongan terkait partai politik.

"ASN harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan sehingga pada proses pelaksanaan pemilu, ASN memiliki integritas dan tak ada yang diproses," katanya.

Pegawai pemerintahan harus bisa melaksanakan fungsi dengan baik sebagai aparatur negara.

"Di antaranya menyangkut kebijakan dan pelayanan publik serta ASN sebagai pemersatu bangsa," pungkasnya. (antara/jpnn)

BKN menegaskan sanksi akan dijatuhkan kepada ASN yang terbukti terlibat langsung politik praktis.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News