BKN Minta ASN Berhati-hati di Tahun Politik
Sebab, sanksi ringan didapat kepada afiliasi bakal calon.
Akan tetapi, kalau sudah menjadi calon legislatif maupun presiden, sanksi yang dijatuhkan mulai dari sedang hingga berat.
Adapun sanksi yang diberikan berupa penundaan kenaikan pangkat, penurunan jabatan hingga pemberhentian jika ASN terbukti melanggar.
"Sanksi kedisiplinan itu diberikan sesuai tingkatan pelanggaran," ujarnya.
Karena itu, para ASN harus bersikap netral dengan tidak memberikan dukungan dan melakukan yang dilarang terhadap seseorang, kelompok maupun golongan terkait partai politik.
"ASN harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan sehingga pada proses pelaksanaan pemilu, ASN memiliki integritas dan tak ada yang diproses," katanya.
Pegawai pemerintahan harus bisa melaksanakan fungsi dengan baik sebagai aparatur negara.
"Di antaranya menyangkut kebijakan dan pelayanan publik serta ASN sebagai pemersatu bangsa," pungkasnya. (antara/jpnn)
BKN menegaskan sanksi akan dijatuhkan kepada ASN yang terbukti terlibat langsung politik praktis.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Honorer Asli Bakal Tersingkir pada Seleksi PPPK 2024, Penyebabnya Bikin Gondok
- Ingat Ya, Kontrak Kerja PPPK 5 Tahun, tetapi Baru Setahun Bisa Dipecat
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru soal Kontrak Kerja PPPK, Honorer Perlu Tahu, jadi Ada Solusi Bagi yang Gagal
- 5 Berita Terpopuler: Jadi Sorotan, Data Terbaru Perbandingan PNS & PPPK Keluar, Akhirnya Ribuan SK Terbit
- Honorer Tendik Tagih Janji Menteri Anas, Yang Tercecer Didata Kembali, Kapan?
- Ini Data Terbaru Perbandingan Jumlah PPPK dan PNS