BKN Pastikan Tak Terpengaruh Intervensi Dewan
Senin, 28 Januari 2013 – 09:12 WIB

BKN Pastikan Tak Terpengaruh Intervensi Dewan
Kepala Bagian Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Tumpak Hutabarat sudah menjelaskan, 17 honorer K1 dimaksud terancam dicoret gara-gara Surat Keputusan (SK) pengangkatannya sebagai tenaga honorer ditandatangani oleh Ketua DPRD pada 2005. Padahal, Ketua DPRD tak punya kewenangan mengangkat tenaga honorer.
Baca Juga:
Bagaimana jika intervensi politik dari DPRD Medan dan Komisi II DPR semakin kencang pascadibeberkannya data 17 honorer K1 itu? Tumpak Hutabarat memastikan, BKN tidak akan peduli. Jika memang tidak memenuhi persyaratan, maka honorer dimaksud tidak akan diangkat jadi CPNS.
"Meski ada aspek politik, BKN tetap melihat dokumennya. Jika tidak memenuhi persyaratan, kita kita tolak," terang Tumpak kepada JPNN kemarin (27/1).
Tumpak juga blak-blakan, bahwa pihak yang keberatan terhadap honorer yang diangkat dengan SK Ketua DPRD itu justru datang dari pihak Pemko Medan sendiri. "Yang protes sekdanya, bukan masyarakat," ujar Tumpak.
JAKARTA - Sejumlah anggota DPRD Medan tergolong getol 'memperjuangkan' nasib 251 tenaga honorer di Pemko Medan, agar bisa ikut diangkat menjadi Calon
BERITA TERKAIT
- Berkat Wakaf BWA, Air Bersih Kini Mengalir di Dusun Ogolau
- Gubernur Luthfi: Program TMMD Bantu Percepat Pembangunan Daerah
- 54 CPNS Terima SK, Harus Siap Ditempatkan di Mana Saja
- WN Yordania Hanyut Saat Berenang di Pantai Batu Belig Bali, Tim SAR Bergerak
- 183 CPNS Kota Bengkulu Terima SK, Wali Kota Dedy Berpesan Begini
- Cari 2 Korban Kapal Feri Tenggelam, Tim SAR Kerahkan Teknologi Bawah Air