BKN Pastikan Tidak Ada yang Menghalangi TNI-Polri Jadi Pj Kepala Daerah
jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyatakan penetapan perwira tinggi TNI aktif sebagai penjabat (Pj.) kepala daerah dibenarkan secara regulasi.
"UU Pilkada menyebutkan kriteria Pj. gubernur adalah JPT Madya dan Pj. bupati/wali kota adalah JPT Pratama," kata Bima dalam keterangannya di Jakarta Kamis.
Jadi, menurut dia, siapa pun yang menduduki jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya atau pratama memiliki kesempatan sama untuk dipilih sebagai penjabat gubernur atau bupati/wali kota.
UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 20 mengatur anggota TNI dan Polri boleh menduduki jabatan ASN. Pengisian jabatan ASN oleh anggota TNI/Polri diatur dalam Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Anggota Polri aktif juga dapat menjabat sebagai JPT Madya di instansi pemerintah sejauh bidang tugasnya berkesesuaian dengan bidang tugas di Polri dan mengikuti seleksi terbuka. Adapun untuk anggota TNI aktif hanya dapat menduduki jabatan JPT Madya pada instansi di mana anggota TNI tersebut diperbolehkan,” katanya.
Anggota TNI dan Polri aktif juga berhak atas jabatan JPT Pratama di institusi yang diperbolehkan secara regulasi. Total ada 10 (sepuluh) institusi yang diperbolehkan untuk diisi oleh anggota TNI/Polri aktif.
Bima menjelaskan putusan MK terkait TNI-Polri aktif yang menempati posisi penjabat kepala daerah.
MK, menurutnya, telah menyatakan bahwa anggota TNI dan Polri aktif yang menjabat sebagai JPT Madya atau Pratama di luar institusi TNI/Polri pada 10 institusi kementerian/lembaga, misalnya, di Kemenko Polhukam, BIN, BNN, BNPT, dan lain-lain, diperbolehkan menjadi Pj. gubernur, bupati/wali kota.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan ketentuan mengenai anggota TNI-Polri jadi penjabat kepala daerah
- Mendagri Tito Tegaskan Pj Kepala Daerah Harus Mundur dari Jabatan jika Ingin Ikut Pilkada
- Pj Gubernur Agus Fatoni Rakor Bersama Mendagri Secara Virtual, Bahas Isu-Isu Strategis
- Gerak Cepat, Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Tuntaskan Polemik Penunjukan Plt Kepala OPD
- Tegas, Mendagri Ganti Sejumlah Penjabat Kada Tak Netral di Pemilu 2024
- Mendagri Tito Karnavian Minta Pj Kepala Daerah Pastikan Inflasi di Daerah Terkendali
- Jokowi Kumpulkan Pj Kepala Daerah se-Indonesia di Istana, Ada Titipan soal Pemilu