BKN Terbitkan Aturan soal Sanksi Buat PNS dan PPPK yang Mudik

jpnn.com, JAKARTA - Peringatan keras buat aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang masih nekat pengin mudik.
Pemerintah telah mengeluarkan aturan tentang sanksi bagi ASN yang bersikeras bepergian.
Aturan itu berupa Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 11/SE/IV/2020 Tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi ASN yang Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"SE Kepala BKN tersebut diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 dan diterbitkannya SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19," terang Plt Karo Humas BKN Paryono, Minggu (26/4).
Dia mengatakan, tujuan diterbitkannya SE Kepala BKN tersebut yakni sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam melakukan penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, mudik dan untuk meningkatkan kedisiplinan pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.
Melalui SE tersebut, seluruh PPK (pejabat pembina kepegawaian) instansi pusat dan daerah diminta untuk melakukan pemantauan atau pengawasan aktivitas ASN khususnya terkait dengan pergerakan atau kegiatan berpergian ke luar daerah atau mudik.
"Kepala BKN juga meminta PPK untuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, yang tetap berpergian keluar daerah atau kegiatan mudik," tegasnya
Untuk memudahkan PPK dalam melakukan pengawasan dan penjatuhan hukuman disiplin, dalam SE ini jenis pelanggaran disiplin berupa aktivitas bepergian keluar daerah atau mudik dibagi ke dalam tiga kategori, yaitu:
Aturan soal sanksi buat PNS ini berlaku sejak 24 April 2020 hingga masa darurat berakhir.
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- 1.909 PPPK & 44 CPNS Terima SK, Maulana: Bekerjalah dengan Sungguh-Sungguh
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru BKN soal Tes PPPK, Ada yang Mengundurkan Diri, Ribuan Orang Menolak