BKN Tunggu Pengaduan Korban Mutasi Ngawur

BKN Tunggu Pengaduan Korban Mutasi Ngawur
BKN Tunggu Pengaduan Korban Mutasi Ngawur
Selain itu, karena tugas belajar lebih dari enam bulan, adanya perampingan organisasi pemerintah, tidak memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani, dan hal lain yang ditetapkan perundangan yang berlaku.

Seperti ramai diberitakan, kasus mutasi ngawur dengan jumlah ratusan pejabat yang dimutasi, sebagian dinonjobkan, terjadi di Pemko Pekanbaru, Riau, dan di Pemprov Sumut.

Terkait masalah ini, sebelumnya pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Sigit Pamungkas, menyarankan agar para pejabat yang dimutasi melakukan perlawanan secara terbuka terjadap kebijakan Gatot itu. Bila perlu, aksi terbuka juga dilakukan seluruh PNS di jajaran Pemprov Sumut.

Berdasarkan pengalaman kasus di Kabupaten Temanggung pada 2005, para PNS yang menggelar aksi mogok kerja, berhasil melakukan perlawanan terhadap Bupati Temanggung saat itu, Totok Ary Prabowo yang dinilai sewenang-wenang dan berbuntut langkah dewan yang menggunakan hak angket dan interpelasi.

JAKARTA -- Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aris Windiyanto menyarankan, para pejabat yang merasa menjadi korban kebijakan mutasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News