BKN Tunggu Pengaduan Korban Mutasi Ngawur

BKN Tunggu Pengaduan Korban Mutasi Ngawur
BKN Tunggu Pengaduan Korban Mutasi Ngawur
JAKARTA -- Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aris Windiyanto menyarankan, para pejabat yang merasa menjadi korban kebijakan mutasi ngawur oleh kepala daerah, bisa membuat pengaduan ke BKN.  Pengaduan itu nantinya ditelaah Deputi Pengendalian Kepegawaian BKN.

Aris mengatakan, pengaduan dari sejumlah daerah terkait kebijakan mutasi, juga banyak yang masuk ke BKN. "Bahkan Deputi Pengendalian Kepegawaian turun ke lapangan untuk mengecek laporan itu," ujar Aris saat dihubungi JPNN, Jumat (7/10).

Dari hasil pengecekan, jika ternyata benar mutasi dilakukan secara ngawur, BKN akan mengeluarkan rekomendasi ke kepala daerah bahwa mutasi yang dilakukan melanggar aturan.

Upaya lain yang bisa dilakukan para korban kebijakan mutasi, kata Aris, dengan melakukan pendekatan-pendekatan ke pejabat yang memutasi. "Mengajukan gugatan ke PTUN adalah langkah terakhir setelah pendekatan-pendekatan gagal. Di daerah mana saya lupa, juga mengajukan gugatan ke PTUN dan berhasil," ujarnya.

JAKARTA -- Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aris Windiyanto menyarankan, para pejabat yang merasa menjadi korban kebijakan mutasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News