BKSAP DPR Minta Parlemen Eropa Tinjau Ulang Resolusi Sawit

BKSAP DPR Minta Parlemen Eropa Tinjau Ulang Resolusi Sawit
Ketua BKSAP DPR RI Nurhayati Ali Assegaf (kiri). Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI meminta delegasi Parlemen Uni Eropa untuk meninjau ulang hasil resolusi yang diterbitkannya terkait minyak kelapa sawit. Hal tersebut diserukan oleh sejumlah anggota BKSAP saat menerima delegasi Parlemen Uni Eropa di Gedung DPR RI,  Senayan,  Jakarta, Selasa (23/5).

Sebagaimana diketahui, Parlemen Uni Eropa pada 4 April 2017 mengeluarkan resolusi terkait minyak kelapa sawit dan deforestasi di Indonesia. Resolusi tersebut menyebutkan bahwa perkebunan kelapa sawit di Indonesia menyebabkan deforestasi dan kebakaran hutan. 

Hasil resolusi didasarkan pada hasil studi yang dilakukan Komisi Eropa tahun 2013, produksi minyak kelapa sawit Indonesia menyumbang sekitar 6 juta ha dari 239 (2,5%) dari sumber kerusakan hutan global.

Menampik pandangan itu, Ketua BKSAP DPR RI Nurhayati Ali Assegaf menekankan, Indonesia adalah negara yang memiliki komitmen tinggi terhadap pencapaian pembangunan berkelanjutan (SDGs). Bahkan, menjadi negara terdepan dalam meratifikasi rekomendasi Paris Agreement 21 tentang perubahan iklim. 

"Komitmen Indonesia terhadap perubahan iklim dan SDGs sangat jelas dan sudah diakui. Dalam memformulasikan sustainable development pun, Indonesia menjadi salah satu champion dalam pelestarian lingkungan," tegas Nurhayati. 

Untuk itu, kepada delegasi Parlemen Uni Eropa, politisi dari Fraksi Demokrat ini meminta resolusi sawit dibatalkan dengan mempertimbangakan komitmen Indonesia dalam pembangunan berkelanjutan.

Sementara itu,  anggota BKSAP yang juga membidangi komisi VI Erico Sotarduga menyampaikan bahwa industri kelapa sawit menampung 4 juta tenaga kerja Indonesia secara langsung, yang apabila dihentikan akan membawa multiplier effect terhadap 12 juta rumah tangga. 

Di samping itu, masalah deforestasi akibat industri kelapa sawit tidak perlu dikhawatirkan.  Mengingat, luas oil palm plantiation hanya 6-7 persen dari luas Indonesia. Di sisi lain,  lahan hanya bisa efektik dilakukan replanting hingga 3 kali, sehingga kedepan masyarakat akan beralih ke industri lainnya.

Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI meminta delegasi Parlemen Uni Eropa untuk meninjau ulang hasil resolusi yang diterbitkannya terkait

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News