BKSDA Jakarta Evakuasi Satwa Dilindungi

BKSDA Jakarta Evakuasi Satwa Dilindungi
Petugas BKSDA Jakarta membawa satwa dilindungi yang dilaporkan warga. Foto: dok. KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta KLHK, melakukan evakuasi tiga satwa dilindungi korban banjir besar yang terjadi 2 tahun lalu.

Saat evakuasi, satwa-satwa peliharaan tersebut diserahkan masyarakat/pemilik yang beralamat di Cipinang Jatinegara, Jakarta Timur.

Satwa yang berhasil dievakuasi tersebut merupakan jenis Kura-kura Kaki Gajah (Monouria emys) 1 ekor, Kura-kura Moncong Babi (Carettochelys insculpta) 1 Ekor dan Kura-kura Gading (Orlitia borneensis) yang merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

"Pemilik menyatakan bahwa satwa tersebut diperoleh pada saat banjir besar yang terjadi 2 tahun lalu," ujar Mulyadi, petugas Resort Jakarta Timur Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Jakarta, seusai menanyakan asal-usul satwa tersebut.

Langkah evakuasi ini bermula saat petugas call center Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta menerima pesan melalui WhatsApp dari masyarakat yang meminta identifikasi jenis kura-kura yang dipeliharanya pada Minggu 3 Mei 2020.

Setelah mendapatkan informasi bahwa satwa yang dipelihara merupakan satwa yang dilindungi undang-undang, maka pemilik tersebut bersedia menyerahkan secara sukarela kepada Balai KSDA Jakarta.

Serah terima satwa-satwa tersebut dilakukan oleh petugas BKSDA Jakarta pada hari Senin, 4 Mei 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan Pandemi COVID-19.

Saat ini satwa-satwa tersebut direhabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur dengan pengawasan tim medis.

BKSDA Jakarta menerima pesan melalui WhatsApp dari masyarakat yang meminta identifikasi jenis kura-kura yang dipeliharanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News