Blockgrant Pendidikan Inklusi Masih Berlanjut
Rabu, 10 Agustus 2011 – 16:58 WIB
JAKARTA - Pemerintah hingga saat ini masih terus memberikan dana blockgrant untuk sekolah-sekolah berkebutuhan khusus. Dana blockgrant tersebut untuk memfasilitasi sekolah inklusi sehingga dapat memenuhi kebutuhan belajar di sekolah.
Direktur Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus, Mudjito mengatakan, pemerintah hingga saat ini memberikan dana blockgrant sebesar Rp 50 juta per tahun per sekolah pendidikan khusus. Dana blockgrant tersebutm lanjut Mudjito, sudah diberikan oleh pemerintah sejak tahun 2003.
Baca Juga:
"Ini kita merintis dari awal untuk bisa memfasilitasi mereka (sekolah pendidikan khusus/inklusi) agar bisa dialokasikan sesuai dengan kebutuhan belajar mengajar di sekolah, termasuk dana untuk training bagi para guru bagaimana menghadapi anak berkebutuhan khusus,” ungkapnya di kantor Kemdiknas, Cipete, Jakarta, Rabu (10/8).
Mudjito menjelaskan, pelayanan pendidikan inklusi ini menggunakan prinsip yang disebut dengan school base manajemen. “Karena kita punya asumsi bahwa tidak akan ada perubahan jika tidak ada penerapan budaya perubahan di sekolah. Misalnya, sekarang ini yang kita genjot adalah interaksi di kelas,” tukasnya.
JAKARTA - Pemerintah hingga saat ini masih terus memberikan dana blockgrant untuk sekolah-sekolah berkebutuhan khusus. Dana blockgrant tersebut untuk
BERITA TERKAIT
- Nadiem Makarim Sebut Kurikulum Merdeka Dibutuhkan Sekolah yang Tertinggal, Guru Diberi Kebebasan
- Ikatan Wartawan Hukum Gelar Kongres, Sosok Inilah Ketua Umum Barunya
- Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Peluang Besar untuk Guru dan Dosen
- REFO Sukses Gelar G-Schools Indonesia Summit 2024
- Dorong Pendidikan Indonesia, Mentari Assessment & OxfordAQA Kerja Sama Eksklusif
- Peringatan Hardiknas 2024 Syahdu, Nadiem Makarim Titipkan Merdeka Belajar