Blokir Tiga Rekening, Tunggu Analisis PPATK

Blokir Tiga Rekening, Tunggu Analisis PPATK
Ilustrasi. Foto: Riau Pos/JPG

Untuk dua kurir Ahmad Hadi dan Abdul Sanusi, penyidik BNNP Lampung sudah melakukan pelimpahan tahap II. Mereka dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 serta pasal 132 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. 

Dugaan penyelundupan narkoba ke lapas ini diawali dari penangkapan Abdul Sanusi dan Ahmad Hadi, Rabu (2/3). Dari keduanya, petugas menyita 30 ons sabu-sabu dan 1.300 ekstasi. Mereka diminta oleh Tedi Sudrajat, untuk menjalankan bisnis di luar lapas. 

Berdasar hasil pemeriksaan, BNNP kemudian menetapkan Ronald, oknum sipir di lapas tersebut sebagai tersangka. Begitu juga dengan Tedi dan istrinya Desiyani. Penyidik BNNP Lampung juga membidik pasangan suami istri ini dengan TPPU. (red/c1/ais/ray/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News