BN Diduga Mencabuli 2 Anak Kandung, Ada yang Tewas, Kapolsek Dicopot

BN Diduga Mencabuli 2 Anak Kandung, Ada yang Tewas, Kapolsek Dicopot
Ilustrasi - Pencabulan dan kekerasan pada anak. Foto : Ricardo/JPNN com

“Pelaku pencabulan dikenakan Pasal 82 ayat 1,2, dan 5 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati,” kata Roem.

Sebelumnya, BN diduga melakukan aksi bejat pencabulan terhadap anak kandungnya JN (7 tahun) dan FN (5 tahun).

Akibat perbuatan BN tersebut, FN jatuh sakit dan sempat dirawat di rumah sakit sebelum kemudian meninggal dunia.

Terhadap korban JN (7 tahun), kakak kandung dari korban almarhum FN (5 tahun), saat ini sedang mendapat perlindungan dan pendampingan dari Polwan Polres Buru di kediaman mereka.

Sebelumnya, BN sempat melarikan diri saat proses pemeriksaan di Polsek Namrole.

Buntut dari kaburnya BN tersebut, Kapolsek Namrole dan Kanit Reskrim Polsek Namrole dicopot Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif.

Kapolsek Namrole sudah dicopot dan masih menjalani pemeriksaan oleh Profesi dan Pengamanan (Propam),” kata Roem.(Antara/jpnn)

BN diduga mencabuli dua anak kandung, ada yang tewas, kapolsek dicopot karena tersangka sempat melarikan diri.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News