BNN Galakkan Komunitas Anti Penyalahgunaan Narkoba
Selasa, 16 April 2013 – 01:47 WIB
JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Anang Iskandar mengatakan, dalam memberantas narkoba, pengawasan yang ketat mutlak dilakukan masyarakat. Pengawasan itu, kata dia, harus dimulai dari setiap anggota keluarga. "Wujud yang paling konkret adalah dengan pembentukan satgas antinarkoba yang terdiri dari dosen, karyawan, satpam, dan para mahasiswa di Universitas Pelita Harapan beberapa waktu lalu," ungkap Anang.
“Artinya bukan hanya orang tua yang mengawasi anaknya, akan tetapi juga sebaliknya. Masih ingat kan kasus yang menimpa para selebritis, Doyok, Gogon, Derry, Polo, Ahmad Albar, dan juga Roy Marten. Semua nama tersebut adalah kepala keluarga, hal ini mengindikasikan bahwa penyalahgunaan narkoba ini bisa dilakukan juga oleh para orang tua, sehingga anak-anak mereka seharusnya melakukan pengawasan yang lebih maksimal," kata Anang Iskandar, Senin (15/4).
Selain di lingkungan keluarga, kata Anang Iskandar, pengawasan di lingkungan pendidikan juga harus ditingkatkan. Seperti perguruan tinggi Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, membentuk pusat kajian penyalahgunaan narkoba; Universitas Trisakti membentuk Satgas khusus yang anggotanya adalah mahasiswa itu sendiri yang bertugas untuk mensosialiasikan bahaya narkoba di lingkungan kampus. Sedangkan di Universitas Al Azhar, mahasiswa membentuk sebuah komunitas yang memegang misi untuk mengampanyekan bahaya narkoba.
Baca Juga:
JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Anang Iskandar mengatakan, dalam memberantas narkoba, pengawasan yang ketat mutlak dilakukan
BERITA TERKAIT
- Viral, Situs Resmi Pemkot Semarang Unggah Berita Wali Kota Maju Pilkada, Begini Penjelasan Kominfo
- Ramalan Cuaca Hari Ini, Sejumlah Kota Besar di Indonesia Alami Hujan Lebat, Waspadalah
- Kasus Vina Cirebon, Komnas HAM Turun Tangan, Singgung Dugaan Penyiksaan oleh Penyidik
- Oknum Pejabat Lapas Sleman dan Cebongan Terlibat Pungli, Terancam Dipecat
- Nikson Meminta PPPK Menempelkan Hal Penting Ini di Meja Kerja
- Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman Dito Mahendra