BNN Incar Teman Pilot Narkoba
Semua Kru Pesawat Dirazia saat di Darat
Rabu, 08 Februari 2012 – 10:12 WIB
Pemberkasan terhadap Sjaiful seharusnya selesai kemarin yakni dengan ketentuan batas waktu 3 X 24 jam. Namun, dalam aturan yang berlaku masih diberikan kesempatan 3 X 24 jam lagi untuk penyelesaiannya. Sumirat juga belum bisa memastikan apakan Sjaiful akan dijerat dengan pasal penyalahguna narkoba seperti Hanum, yakni Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca Juga:
Dikatakan, sembari menunggu proses persidangan kini posisi Hanum direhabilitasi di Pusat Terapi dan Rehabilitasi BNN di Lido, Bogor. Ditanya apakah Hanum nanti akan disidang di Jakarta atau di Makassar, Sumirat mengaku belum mengetahuinya. ”Kami nanti akan dapat arahan dari Kejaksaan Agung, untuk pelaksanaan itu,” paparnya.
Menariknya, latar belakang kedua pilot yang terjebak narkoba ternyata sama. Yakni sama-sama bermasalah dan ditinggalkan oleh anak istrinya. Tetapi apapun motifnya, yang jelas perbuatan kedua pilot itu melanggar hukum karena menyalahgunakan narkoba. ”Kalau tersangka H.A. mengaku karena cerai dengan istrinya, sedangkan tersangka S.S. juga ditinggal oleh anak istrinya,” papar Sumirat.
Sumirat berharap, dengan perpanjangan pemeriksaan terhadap Syaiful diharapkan penyidikan akan sempurna. Yakni nantinya bisa secara tepat menetapkan pasal yang sesui, serta mampu mengembangkan kasus yang menyangkut keterlibatan pilot yang lain.
JAKARTA-Badan Narkotika Nasional (BNN) nampaknya masih mengincar pilot-pilot lain yang diduga masih banyak yang terlibat narkoba. Untuk itu, para
BERITA TERKAIT
- Sidang Isbat Penentuan Iduladha akan Digelar pada 7 Juni 2024
- Dirut Jasa Raharja Sebut SIM C1 Pastikan Pengendara Moge Miliki Kompetensi dan Attitude
- BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Mendukung Govtech Indonesia Kepada Presiden Jokowi
- Bareskrim Polri Periksa Kekasih Dinar Candy
- Ditjen Kebudayaan dan Sekretariat ASEAN Bangkitkan Budaya Rempah Asia Tenggara
- Tok, 2 Terdakwa Divonis Pidana Mati