BNN Melakukan Pemusnahan Ladang Ganja di Aceh Utara

BNN Melakukan Pemusnahan Ladang Ganja di Aceh Utara
Tim gabungan BNN memusnahkan ladang ganja di Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (8/3/2023). ANTARA/HO/Dok BNN RI

Jarak kerapatan tanaman 50 sentimeter.

“Tanaman ganja tersebut ditanam secara tumpang sari dengan pinang, berada pada ketinggian 143 hingga 202 meter di atas permukaan laut," kata Roy Hardi.


Jenderal bintang satu itu mengatakan bahwa pemusnahan ladang ganja tersebut menjadi akselerasi perang terhadap narkoba.

Roy Hardi menyebutkan pemusnahan ladang ganja tersebut merupakan bentuk pemberantasan narkotika yang dilakukan BNN sesuai dengan Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dia menjelaskan pasal tersebut menyebutkan larangan menanam, memelihara, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu jenis ganja dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

"BNN menegaskan tidak ada wacana melegalkan ganja. Perlu diketahui, Aceh Utara, khususnya Desa Teupin Reusep, merupakan wilayah Pilot Project Program 'Grand Design Alternative Development' selain Aceh Besar, Bireuen, dan Gayo Lues yang diprakarsai BNN," kata Roy Hardi.

Dia menambahkan program 'alternative development' tersebut merupakan upaya memberikan pelatihan bagi petani yang sebelumnya menanam ganja untuk beralih ke tanaman produktif lainnya.

"Kami mengajak seluruh pihak untuk terus meningkatkan kepedulian serta menggelorakan semangat juang melawan peredaran gelap narkoba guna menuju Indonesia bersih narkoba," kata Roy Hardi Siahaan. (antara/jpnn)

BNN melakukan pemusnahan 40 ribu batang ganja seberat 20 ton di Aceh Utara, Aceh. Pemusnahan ladang ganja ini merupakan bentuk pemberantasan narkotika oleh BNN.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News