BNN Musnahkan 4,5 Hektare Ladang Ganja di Aceh Utara

BNN Musnahkan 4,5 Hektare Ladang Ganja di Aceh Utara
Tim gabungan memusnahkan 4,5 hektare ladang ganja di Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (16/8/2023). Foto: ANTARA/HO-BNN

jpnn.com, BANDA ACEH - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI melakukan operasi pemusnahan ladang ganja seluas 4,5 hektare di Aceh Utara.

Ladang yang berada tepat di Dusun Alue Ie Mudek, Desa Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, itu berisi 21 ribu batang tanaman ganja.

Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen I Wayan Sugiri di Aceh Utara, Rabu, mengatakan berat tanaman terlarang yang dimusnahkan tersebut mencapai dua ton.

"Tanaman ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dicabut dan dibakar. Pemusnahan ini dilakukan bertepatan dalam rangkaian merayakan HUT RI ke 78. Adapun lokasi pemusnahan itu dilakukan di 11 titik dengan luas lahan 4,5 hektare dengan jumlah 21 ribu batang ganja," katanya.

Ia mengatakan operasi pemusnahan ladang ganja tersebut melibatkan tim gabungan dari BNN, TNI, Polri, Satpol PP, Kejaksaan, Bea Cukai dan Dinas Pertanian, serta instansi terkait lainnya.

Akses menuju ke lokasi sangat licin dan terjal, butuh waktu 45 menit perjalanan kaki melewati jalan setapak. Lokasi ladang ganja sulit dijangkau dan dilalui kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.

I Wayan Sugiri menyebutkan lahan ladang ganja tersebut diketahui atas kerja sama BNN RI dengan pesawat terbang tanpa awak (PTTA) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta dilakukan penyelidikan.

"Tanaman ganja ini dimusnahkan dengan cara dicabut dan dibakar. Ketinggian tanaman bervariasi antara 20 sampai 200 centimeter dengan jarak tanam sekitar 50 hingga 100 centimeter," katanya.

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI melakukan operasi pemusnahan ladang ganja seluas 4,5 hektare di Aceh Utara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News