BNN Musnahkan 4,5 Hektare Ladang Ganja di Aceh Utara

Sebelum dilakukan pemusnahan, kata dia, pihaknya juga melakukan pengecekan dulu di lokasi dengan mengambil sampel daun ganja untuk diuji, hasilnya ternyata termasuk dalam narkotika golongan satu.
"Berdasarkan data wilayah Aceh Utara, khususnya Desa Teupin Reusep merupakan salah satu pilot project program grand design Alternative Development (GDAD) yang diinisiasi BNN. Selain Aceh Besar, Bireuen dan Gayo Lues," katanya.
Ia menambahkan program tersebut memberikan pelatihan keterampilan hidup atau life skill bagi masyarakat berprofesi sebagai petani tanaman ganja untuk beralih menjadi petani tanaman produktif lainnya.
"Pemusnahan ini dilaksanakan sesuai pasal 111 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang tertuang di dalamnya terkait larangan menanam, memelihara, menyimpan, menguasai atau menyediakan ganja golongan I dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," ujarnya.(antara/jpnn)
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI melakukan operasi pemusnahan ladang ganja seluas 4,5 hektare di Aceh Utara.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Menhut dan Titiek Soeharto Kunjungi Titik Nol Sabang, Ikon Aceh untuk Negeri
- Kebakaran Menghanguskan 18 Rumah Dinas TNI di Aceh
- Ini Identitas Korban Minibus Masuk Jurang di Sabang, 1 Tewas
- 8 Orang Tewas Kecelakaan Selama Arus Mudik 2025 di Aceh
- Prajurit TNI Temukan Ladang Ganja di Pegunungan Papua