BNN Ungkap Kasus Penyelundupan 600 Kg Ganja dari Aceh ke Sumatera Barat
Jumat, 18 Oktober 2024 – 14:52 WIB

Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom saat konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis ganja di Sumatera Barat. Foto: Humas BNN
Dari kasus ini BNN berhasil mengamankan 495 paket ganja dengan berat 514 kilogram, dua paket sedang 111,29 gram dan 113 paket besar ganja 110,3 kilogram dengan total berjumlah 624,5 kilogram.
Para tersangka dijerat Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(mcr8/jpnn)
BNN berhasil menggagalkan upaya peredaran ganja dari Aceh, Gayo Lues ke Sumatera Barat.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Bobby Nasution Berkoordinasi dengan KPK, Soal Apa?
- Bea Cukai dan BNN Berkolaborasi, Gagalkan 1,8 Kg Ganja di Sulteng