BNNP Bongkar Cara Pasutri Ini Menyelundupkan Barang Haram, Menjijikkan!
Minggu, 21 Februari 2021 – 15:27 WIB
Terkait siapa yang memberinya perintah menyelundupkan sabu tersebut hingga kini masih ditelusuri. Begitu juga terkait ke mana sabu bakal diserahkan.
“Ini sedang kami kembangkan. Kesulitan kami itu sistem jaringannya terputus,” ujar Sugianyar.
Kedua tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan Ancaman Pidana Maksimal Hukuman Mati minimal.(der/radarlombok)
Pasangan suami istri asal Batam diciduk BNNP NTB di bandara atas dugaan penyelundupan barang haram.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Polda Sumsel Memusnahkan 7,7 Kilogram Sabu dan 183 Butir Ekstasi
- Gerebek Clandestine Lab di Semarang, Bea Cukai-Bareskrim Polri Sita Sabu dan MDMA
- Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional Digagalkan, Bravo, Bea Cukai Soekarno-Hatta!
- Polresta Denpasar Bongkar Kasus Penyelundupan 2,3 Kilogram Sabu-Sabu
- Geledah Kijang Innova Putih, TNI AL Temukan 70 Kg Sabu-Sabu, 3 Pelaku Ditangkap
- 70 Kilogram Sabu-Sabu yang Diamankan TNI AL Dibawa Pelaku dari Aceh