BNNP Bongkar Cara Pasutri Ini Menyelundupkan Barang Haram, Menjijikkan!
Minggu, 21 Februari 2021 – 15:27 WIB

Pelaku ditahan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Terkait siapa yang memberinya perintah menyelundupkan sabu tersebut hingga kini masih ditelusuri. Begitu juga terkait ke mana sabu bakal diserahkan.
“Ini sedang kami kembangkan. Kesulitan kami itu sistem jaringannya terputus,” ujar Sugianyar.
Kedua tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan Ancaman Pidana Maksimal Hukuman Mati minimal.(der/radarlombok)
Pasangan suami istri asal Batam diciduk BNNP NTB di bandara atas dugaan penyelundupan barang haram.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Polres Tanjung Priok Sita Narkoba Senilai Rp2,3 Miliar dalam 10 Kasus
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba
- Bea Cukai Tangkap Pria Asal Tanjung Pinang Selundupkan Sabu dalam Popok
- Polres Bengkalis Menggagalkan Penyelundupan 100 Bungkus Narkotika Jaringan Internasional