BNNP Bongkar Cara Pasutri Ini Menyelundupkan Barang Haram, Menjijikkan!

BNNP Bongkar Cara Pasutri Ini Menyelundupkan Barang Haram, Menjijikkan!
Pelaku ditahan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Terkait siapa yang memberinya perintah menyelundupkan sabu tersebut hingga kini masih ditelusuri. Begitu juga terkait ke mana sabu bakal diserahkan.

“Ini sedang kami kembangkan. Kesulitan kami itu sistem jaringannya terputus,” ujar Sugianyar.

Kedua tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan Ancaman Pidana Maksimal Hukuman Mati minimal.(der/radarlombok)


Pasangan suami istri asal Batam diciduk BNNP NTB di bandara atas dugaan penyelundupan barang haram.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News