BNNP Kepri Resmikan Rumah Kedua Bagi Para Mantan Pecandu

BNNP Kepri Resmikan Rumah Kedua Bagi Para Mantan Pecandu
Kepala BNNP Kepri, Benny Setiawan (kiri) meninjau Rumah Damping BNNP Kepri yang baru diresmikan di Tiban Mas, Sekupang, Jumat (15/4). F. Dalil Harahap/Batam Pos/JPG

jpnn.com - BATAM - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau, Kombes Pol Benny Setiawan meresmikan Rumah Dampingan BNN Provinsi Kepulauan Riau di Ruko Tiban Mas, Jalan Gajah Mada, Sekupang, Batam, Kepri, Jumat (15/4) sekitar pukul 16.00 WIB.

Acara turut dihadiri Kepala BNN Kota Batam, Disnaker, Dinsos dan mantan pecandu narkoba.

Benny mengatakan, rumah dampingan merupakan program baru dari BNN Kepri. Rumah dampingan pasca rehabilitasi ini merupakan rumah kedua bagi mantan pecandu narkoba. 

Rumah dampingan akan memberikan pendidikan dan pelatihan kepada para mantan pecandu. Selain itu pihaknya tetap mengawasi dan membina mantan pecandu agar tidak kembali menjadi pengguna narkoba. 

Selain itu, mantan pecandu juga diberikan pelatihan keterampilan seperti, isi ulang air dan laundry. Diharapkan pemakai bisa menjadi lebih mandiri dan bertanggung jawab terhadap lingkungan sekitar.

"Kita akan bentuk mereka menjadi wirausaha," kata dia.

Rumah Dampingan nanti akan memulai kegiatan dari pukul 05.00 hingga 22.00 WIB, juga difasilitasi dengan kamar mandi, kamar tidur, ruang sholat, dapur dan ruang kegiatan.

Pihaknya juga menggandeng Disnaker, Dinsos dan Dinas UKM Kota Batam untuk mendukung mensukseskan para penghuni rumah dampingan tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News