BNPB Tak Mau Ada Pilkada di Daerah Zona Oranye & Merah

BNPB Tak Mau Ada Pilkada di Daerah Zona Oranye & Merah
Ilustrasi Pilkada 2020. Foto: dokumen JPNN.COM/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan bahwa ada syarat ketat bagi daerah yang bisa melaksanakan Pilkada 2020.

Menurut Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan (Kapusdatinkom) BNPB Agus Wibowo, daerah yang bisa menggelar Pilkada 2020 harus termasuk dalam zona kuning atau hijau pada masa pandemi Covid-19.

"Syarat untuk melaksanakan pilkada, zonasinya diubah menjadi kuning dan hijau," kata Agus saat menjadi pembicara di dalam diskusi daring dengan tema Menimbang Pilkada 2020: Tetap 9 Desember 2020 atau Ditunda Demi Keselamatan Bersama yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Kamis (24/9).

Agus yang menjadi pembicara untuk mewakili Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo itu menjelaskan, data per 20 September 2020 menunjukkan jumlah daerah yang menyelenggarakan pilkada dan berkategori zona merah. Jumlah daerah yang masuk kategori oranye juga meningkat.

Di sisi lain, kata dia, jumlah daerah yang akan melaksanakan pilkada dan masuk zona kuning mengalami penurunan. Begitu pula daerah berstatus zona hijau yang juga mengalami penurunan jumlah.

"Jadi, ini menunjukkan kasusnya tinggi. Ini sedang tinggi. Bahkan, pertambahan kasus sampai 4 ribu per hari," tutur Agus.

Namun, Agus tidak memerinci data soal daerah berdasar zonasi Covid-19 yang akan melaksanakan pilkada. Dia hanya menjelaskan daerah zona merah berarti memiliki tingkat penularan Covid-19 tinggi.

Adapun daerah berzona oranye memiliki tingkat penularan Covid-19 sedang. Zona kuning berarti tingkat penularannya rendah, sedangkan hijau sudah tidak ada kasus Covid-19 lagi.

Juru Bicara BNPB Agus Wibowo menyatakan bahwa daerah yang bisa menggelar Pilkada 2020 harus termasuk dalam zona kuning atau hijau pada masa pandemi Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News