Pilkada 2020 Tidak Ditunda, Muhammadiyah Buka Peluang Gugat Pemerintah Jokowi
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah Abdul Rohim Gazali menyebut pihaknya bisa saja menempuh upaya hukum ketika pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak menunda pelaksanaan Pilkada 2020.
Rohim mengatakan, tidak tertutup kemungkinan Muhammadiyah akan menggugat pemerintah era Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), jika Pilkada 2020 menyebabkan banyak korban akibat terjangkiti Covid-19.
Rohim mengungkapkan itu saat menjadi pembicara dalam diskusi daring yang diselenggarakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dengan tema Menimbang Pilkada Serentak 2020: Tetap 9 Desember 2020 atau Ditunda Demi Keselamatan Bersama", Kamis (24/9).
"Kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kami bersama komponen lain bisa jadi akan melakukan gugatan terhadap pemerintah, KPU, DPR yang tetap memutuskan Pilkada 9 Desember," ujar dia.
Menurut Rohim, upaya hukum yang bisa ditempuh yakni gugatan class action di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Saat ini, Muhammadiyah lebih dahulu memantau ekses negatif Pilkada 2020 sebelum menggugat.
"Ini, kan, semacam class action, ya. Namun, kami tetap berharap tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," beber dia.
Muhammadiyah sendiri, kata Rohim, sudah mengimbau pemerintah dan DPR menunda pelaksanaan Pilkada 2020.
Muhammadiyah bisa saja menggugat pemerintah setelah memaksakan pelaksanaan Pilkada 2020.
- Hidayat Nur Wahid Soroti Dissenting Opinion 3 Hakim MK, Begini Catatannya
- Habib Aboe Tegaskan Kunjungan PKS ke Nasdem dan PKB Bukan untuk Perpisahan
- Hanura Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah untuk Pilkada Serentak 2024, OSO Berpesan Begini
- PDIP Mulai Panaskan Mesin Pemenangan untuk Pilkada Serentak 2024
- Butuh 6.048 PPS dan 780 PPK Untuk Pelaksanaan Pilkada di Daerah ini
- Bawaslu Segera Seleksi Panwascam Untuk Pilkada 2024