Webinar Mappilu-PWI: Polri Tak Akan Keluarkan Izin Keramaian di Pilkada 2020

Webinar Mappilu-PWI: Polri Tak Akan Keluarkan Izin Keramaian di Pilkada 2020
Ilustrasi Pilkada serentak 2020. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Asisten Operasi (Asops) Kapolri Irjen Pol Imam Sugianto menyatakan jajaran kepolisian tidak akan mengeluarkan izin keramaian dalam proses Pilkada Serentak 2020.

Penegaskan ini disampaikan Imam Sugianto dalam webinar yang diselenggarakan oleh Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu (Mappilu PWI) bertajuk “Menimbang Pilkada 2020: Tetap 9 Desember 2020 atau Ditunda Demi Keselamatan Bersama” pada Kamis (24/9) siang.

Mabes Polri bahkan telah bersurat ke masing-masing Polda, Polres hingga Polsek agar penegakkan aturan tentang protokol kesehatan selama proses pesta demokrasi tersebut.

"Polri juga akan menindak tegas pelaku pelanggaran protokol kesehatan saat pilkada nanti," kata Imam.

Jenderal bintang dua itu mengatakan dalam menegkkan aturan tersebut, Polri berpedoman pada UU Nomomr 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Apabila terdapat pelanggaran di lapangan, jajarannya tidak akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan yang ada.

"Bukan hanya masyarakat tetapi mereka yang menjadi penanggunjawab atau provokator yang membuat warga berkerumun. Kapolri secara tegas mengatakan jika perlu bubarkan," tegas Imam.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis juga telah mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Polri tidak akan menindak setiap pelanggaran terhadap protokol kesehatan selama Pilkada Serentak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News