BNPB Tetapkan Masa Darurat Bencana Jadi 91 Hari atau Sampai 29 Mei
Selasa, 17 Maret 2020 – 15:23 WIB
Kesatu: Menetapkan Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
Kedua: Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
Ketiga: Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini dibebankan pada Dana Siap Pakai yang ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Keempat: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana Indonesia (BNPB), memutuskan untuk memperpanjang status keadaan tertentu darurat bencana non-alam, virus Corona, di tanah air.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Erupsi Gunung Ruang, 9 Ribu Warga Dievakuasi dari Pulau Tagulandang
- BNPB: 110 Rumah Rusak dan 75 KK Terdampak Gempa Garut
- Dampak Kerusakan Bangunan dan Korban Gempa Garut Bertambah
- Gempa Garut, Sejumlah Warga Luka-Luka, Bangunan Rusak
- 1.585 Warga Harus Dievakuasi Setelah Erupsi Gunung Ruang
- 18 Orang Meninggal Dunia Akibat Longsor di Tana Toraja