Bobot Mengajar Tidak Hanya Tatap Muka di Kelas
Kamis, 17 Januari 2013 – 06:46 WIB
"Pembobotan beban mengajar di luar tatap muka di kelas ini usulan kami. Alhamdulilah bakal dijalankan pemerintah," kata dia.
Baca Juga:
Sulistiyo mengatakan, selama ini kegiatan guru menjadi wali kelas, pembina ekstrakulikuler, kepala laboratorium, kepala bengkel, hingga kepala perpustakaan tidak dihitung sebagai bobot mengajar. Padahal tanggung jawab guru yang memegang tanggung jawab itu tidak kalah besar ketika dia mengajar di kelas.
Nah dalam revisi PP tentang Guru itu, Sulistiyo mengatakan kegiatan-kegiatan tambahan guru itu dihitung atau masuk dalam pembobotan beban mengajar. Sehingga jika ada guru yang bobot jam mengajarnya kurang di dalam kelas, bisa mengatasinya dengan kegiatan-kegiatan non pembelajaran di dalam kelas.
"Mudah-mudahan ketentuan baru ini menjadi solusi banyaknya guru bersertifikat yang tunjangan sertifikasinya tidak cair," ujar pria yang juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) delegasi Jawa Tengah itu.
JAKARTA - Sebentar lagi guru yang sulit memenuhi ketentuan bobot mengajar 24 jam pelajaran per minggu tidak perlu bingung. Sebab pemerintah bakal
BERITA TERKAIT
- Jadi PTS Terbaik se-Indonesia, Atma Jaya Jakarta Raih Kategori Lulusan Mudah dapat Kerja
- Promosi Doktor Universitas Trisakti, Ira Sudjono Raih Predikat Cum Laude
- Cheeky Peeky Playhouse Tawarkan Kurikulum Reggio Emilia Bagi Anak Usia Dini
- Jadwal Seleksi Sekolah Kedinasan 2024, Besok Pengumuman, Cermati Seluruh Tahapannya
- UPN Veteran Jatim Komitmen Mendukung Digitalisasi di Desa
- Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 Dimulai 15 Mei, Hanya di Link Ini