Bocah 11 Tahun Dirantai Ayah Tiri Lantaran tak Mau Mengemis
Dengan alasan mau buang air kecil, ZH meminta rantai yang terikat di kaki meja dilepaskan. Dia berhasil kabur dari rumah tersebut.
Dalam keadaan kaki terikat rantai, bocah menggunakan rok warna merah jambu itu masuk ke salah satu rumah di kawasan asrama polisi Rimbokaluang, Kelurahan Flamboyan Baru, Kecamatan Padang Barat, Kamis (11/1) sekitar pukul 23.00.
Ternyata rumah yang dimasukinya adalah rumah Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Margiyanta.
Saat itu, polisi berpangkat tiga melati itu melihat ada seorang anak masuk ke rumahnya. “Saya kira anak tetangga. Kakinya digembok dengan rantai, lalu anak itu meminta agar rantainya dilepaskan,” ucap Kombes Pol Margiyanta.
Bocah itu mengaku kerap mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Bahkan anak tersebut mengaku dieksploitasi oleh ayah tirinya dan dipaksa mengemis.
“Dari pengakuan anak itu, dia dirantai agar tidak kabur dari rumah. Saat ditanya rumah, dia tidak tau,” ucap Margiyanta.
Setelah mendengar semua cerita anak tersebut, Margiyanta kemudian memanggil Kapolsek Padang Barat AKP Armijon untuk datang ke rumahnya. Lantas memerintahkan agar dilakukan upaya hukum karena kondisi anak tersebut sangat memprihatinkan dan butuh perhatian khusus.
“Saya sangat kasihan melihat kondisi anak itu. Harapan saya, si anak harus bisa sekolah lagi untuk masa depannya. Perceraian orang tua memang menjadi pemicu anak kerap mengalami KDRT dan bahkan dipaksa untuk mencari uang. Miris sekali, zaman now masih ada seperti ini,” pungkasnya.
Seorang bocah perempuan berinisial ZH, 11, dirantai ayah tirinya karena tak mau mengemis. Kondisi ini berlangsung kurang lebih setahun.
- Pengedar Ganja di Sumbar Dituntut Hukuman Mati
- Bubarkan Tawuran, 2 Polisi Ditabrak Ambulans, Sopir Positif Narkoba
- Plh Dirjen Bina Adwil Buka Rakornas Satpol PP & Satlinmas se-Indonesia di Padang
- Pasutri Asal Aceh Ini Paksa 2 Anaknya Mengemis, Uangnya Dipakai untuk Beli Narkoba
- Jalan Nasional Jambi-Padang Lumpuh Total, Ini Penyebabnya
- 2.331 Guru Honorer di Padang Diangkat menjadi PPPK pada 2024