Bocah Cabul Divonis Satu Tahun Penjara
''Kedua terdakwa mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mempunyai kesengajaan,'' tutur Hanung ketika membacakan amar putusannya.
AS dan MD mendapat keringanan lantaran berlaku sopan selama sidang berlangsung.
Nantinya dua terdakwa itu harus menjalani hukuman di lembaga pembinaan kesejahteraan anak (LPKA).
''Memutuskan secara sah dan meyakinkan kepada kedua terdakwa bahwa telah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan,'' lanjut Hanung.
Meski sudah menerima vonis, keduanya masih bisa merasakan udara bebas.
Sebab, dalam putusan kemarin tidak ada perintah hakim untuk melakukan penahanan.
Menanggapi putusan hakim, Ely Setyowati, kuasa hukum terdakwa, langsung menyatakan banding.
Dia menyayangkan putusan hakim yang tidak berdasar Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dua di antara terdakwa perkara pencabulan kepada Bunga (bukan nama sebenarnya) di daerah Ngagel dan Kalibokor pada Mei tahun lalu sudah menerima
- Bejat! Pria Ini Tega Mencabuli Anak Kandung Gegara Sering Nonton Bokep
- Pensiunan Kemenhub Ini Diburu Polisi terkait Pencabulan Anak
- Main di Komplek Perumahan, 2 Bocah di Inhu Dicabuli Pria Dewasa, Begini Kronologinya
- Bocah di Pelalawan Hilang Saat Buang Air Kecil, Ternyata Dibawa Predator Anak
- Oknum PNS Cabul Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Ulahnya Sangat Tak Terpuji
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya