Bocah Perempuan Berusia 10 Tahun Menjadi Korban Pencabulan, Ya Ampun Modusnya
Rabu, 02 Desember 2020 – 20:23 WIB
"Setelah jalani penyelidikan, pelaku kami tangkap di suatu tempat pemancingan di Kebayoran Lama pada 27 November 2020," ujar Angga.
Pelaku yang sempat melawan petugas saat ditangkap akhirnya terpaksa ditembak polisi di bagian kaki.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Tangerang Selatan.
BACA JUGA: Lagi Asyik Selingkuh Tiba-Tiba Ada yang Ketuk Pintu Kamar Penginapan
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (mcr1/jpnn)
Seorang pria berinisial SA, 30, di kawasan Jurangmangu Timur, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, ditangkap polisi karena melakukan pencabulan terhadap CPP, 10, Rabu (2/12).
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Oknum PNS Cabul Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Ulahnya Sangat Tak Terpuji
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Polisi Ungkap Modus Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Mencabuli Santriwati, Ya Ampun