Bocah SD Dipaksa Layani Nafsu sang Kakek di Kandang Kambing

jpnn.com - KABANDUNGAN - Perbuatan amoral kembali dilakukan kakek tua yang semestinya sudah mengingat kematian. Kali ini, perbuatan bejat itu dilakukan Adang (64), warga Kampung Pajagan RT 01/02 Desa Cihamerang Kecamatan Kabandungan.
Dia tega melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SD. Tak tanggung-tanggung, aksi liarnya itu dilakukan di kandang kambing miliknya.
Setelah aksi bejatnya itu tercium, polisi pun membengkuknya dan menjebloskan ke balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Informasi yang dihimpun, aksi bejat itu berawal saat Si Abah sapaan akrab tersangka memberi makan kambing peliharaannya yang tak jauh dari rumahnya.
Dia melihat bocah yang berinisial sebut saja harum (nama samaran) itu akan membuang air besar. Entah apa yang ada di pikirannya sehingga ia tergoda dan memaksa NR untuk melayani nafsu bejatnya di kandang kambing.
"Kami mendapatkan laporan dari orang tua korban setelah memeriksa korban, kami langsung membekuk tersangka," ujar Panit Reskrim Polsek Kalapanunggal, Brigadir Deppy kepada Radar Sukabumi (Grup JPNN.com), Minggu (7/12).
Dia menegaskan, akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kasus ini masuk terhadap perindungan anak, tersangka d ancam 15 tahun penjara," tandasnya.
KABANDUNGAN - Perbuatan amoral kembali dilakukan kakek tua yang semestinya sudah mengingat kematian. Kali ini, perbuatan bejat itu dilakukan Adang
- Cari 2 Korban Kapal Feri Tenggelam, Tim SAR Kerahkan Teknologi Bawah Air
- Berawal dari Tangis Anak Kecil, Warga Koja Heboh pada Senin Malam
- Prostitusi di Aceh: Mbak ISK Sudah di Kamar, yang Pesan Ternyata Polisi
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Gen Z di Jateng Disebut Jadi Agen Perubahan Transisi Energi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka